Setelah dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (31/8) pagi, Arif Rahman (39) warga Kecamatan Cimanuk, Pandeglang dikembalikan pada keluarga setelah dirinya mengakui dan meminta maaf karena telah membuat ancaman kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan berkaitan dengan keluhan tentang SUTET seperti yang diberitakan.
"Saat ini sudah dikembalikan kepada keluarganya, ia mengakui segala perbuatan tersebut dan sudah meminta maaf," demikian ungkap Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah di Serang.
Arif ditangkap pada Sabtu (28/8), sekitar pukul 03.30 WIB, sekalipun dikatakan mengirimkan SMS ancaman kepada presiden, namun tidak dijelaskan bentuk ancaman yang diberikan.
Jangan bermain-main dengan memberikan pesan singkat bernada ancaman ataupun terror di saat-saat seperti ini, karena mungkin tiba-tiba Anda diciduk oleh pihak yang berwajib.
Sumber : Antara/VM